Kereta Api Jarak Jauh hingga Surabaya Beroperasi Lagi, Layani 3 Rute

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Ilustrasi, kereta api jarak jauh. Kereta api kembali beroperasi, dengan 3 rute kereta api yang kembali beroperasi mulai 12 Mei hingga 31 Mei 2020.
Penulis: Agung Jatmiko
11/5/2020, 08.51 WIB

Setelah pesawat, kini transportasi kereta api jarak jauh kembali beroperasi. Operasional kereta seiring dengan adanya aturan diperbolehkannya moda transportasi publik beroperasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

PT Kereta Api Indonesia atau KAI mulai menjual tiket jarak jauh, untuk jadwal 12-31 Mei 2020. Nama layanan ini adalah, Kereta Luar Biasa (KLB).

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menjelaskan, terdapat tiga rute kereta api yang kembali beroperasi, masing-masing perjalanan pulang-pergi (PP). Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

"Sesuai edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan layanan KLB adalah, pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar," ujar Joni, dalam siaran pers.

Selain itu, layanan KLB juga ditujukan untuk orang yang memegang fungsi ekonomi penting, dan melakukan perjalanan darurat pasien. Kemudian, orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Adapun, 3 rute kereta api yang kembali beroperasi ini antara lain, rute Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) lintas utara. Operasional rute ini terdiri dari empat kereta api eksekutif dan empat kereta ekonomi, dengan kapasitas yang dijual sebanyak 264 tempat duduk atau 50% dari kapasitas tersedia.

(Baca: Anggota DPR Kritik Konsistensi Pemerintah yang Longgarkan Transportasi)

PT KAI mulai jual tiket jarak jauh untuk rute ini dengan harga Rp 750 ribu untuk kelas eksekutif, dan Rp 400 ribu untuk kelas ekonomi. Stasiun tempat naik dan turun penumpang antara lain, Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasarturi.

Rute berikutnya adalah, Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) lintas selatan, yang mengoperasikan 4 kereta eksekutif, dan 4 kereta ekonomi. Harga tiket untuk rute ini sama dengan rute Gambir-Surabaya Pasarturi lintas utara, yakni Rp 750 ribu untuk kelas eksekutif, dan Rp 400 ribu untuk kelas ekonomi.

Stasiun naik dan turun untuk rute ini antara lain, Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasarturi

Berikutnya, PT KAI mulai jual tiket jarak jauh untuk Bandung-Surabaya Pasarturi (PP), yang mengoperasikan 3 kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomi. Stasiun yang dilayani rute ini antara lain, Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi. Harga tiket yang dijual Rp 630 ribu untuk kelas eksekutif, dan Rp 440 ribu untuk kelas ekonomi.

Layanan KLB ini mulai dijual pada Senin (11/5), di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk membeli tiket 3 rute kereta api yang kembali beroperasi ini, calon penumpang harus melengkapi sejumlah persayaratan. Pertama, menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19.

(Baca: IDI Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pelonggaran Transportasi)

Kedua, surat tugas dari perusahaan, kartu tanda penduduk (KTP), atau tanda pengenal lainnya yang sah. Kemudian, melengkapinya dengan dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Calon penumpang diwajaibkan melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19, yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, akan diberikan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat izin berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” ujarnya.

(Baca: Penumpang KRL Bogor, Depok dan Bekasi Harus Bawa Surat Tugas Kantor)