Menhub: Pelonggaran Transportasi Akan Jadi Stimulus Sektor Pariwisata

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap pelonggaran ketentuan terkait kapasitas penumpang pada sarana transportasi menjadi insentif bagi sektor pariwisata.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
9/6/2020, 18.52 WIB

Penumpang juga dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter dan puskesmas jika di wilayahnya tidak memiliki fasilitas uji corona. "Untuk luar negeri, kita wajibkan lakukan tes PCR. Kalau tidak dari negara asal, tentu di Indonesia melakukan PCR," kata Budi.

(Baca: Menhub Ubah Ketentuan Kapasitas Penumpang Pesawat Maksimal jadi 70%)

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menambahkan, peningkatan kapasitas pesawat udara hingga 70% telah mengacu kepada aturan International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA). Bahkan, Novie menilai hal tersebut masih cukup longgar lantaran para penumpang pesawat juga diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Secara bertahap, jika implementasi persyaratan ini dipenuhi, ke depan bisa ditingkatkan,” kata Novie.

Jumlah kasus baru virus corona di Indonesia per 9 Juni 2020 kembali mencatatkan rekor baru sebanyak 1.043 kasus. Total kasus Covid-19 kini mencapai 33.076 dengan pasien sembuh sebanyak 11. 414 orang sembuh dan 1.923 orang meninggal dunia. Perkembangan kasus dapat dilihat dalam Databoks di bawah  ini.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu