Pemerintah melonggarkan ketentuan terkait kapasitas penumpang pada angkutan kendaraan darat, udara, dan laut memasuki era normal baru atau new normal pandemi corona. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap pelonggaran ini dapat menjadi stimulus bagi sektor pariwisata.
"Apakah Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 ini bisa memberikan dorongan atau stimulus dorong pariwisata? Jawabannya yang pasti iya," kata Budi melalui konferensi virtual, Selasa (9/6).
Sektor pariwisata merupakan salah satu ujung tombak ekonomi Indonesia. Pembatasan transportasi, khususnya angkutan udara, menjadi salah satu penyebab sektor pariwisata terpuruk beberapa waktu terakhir.
Adapun melalui Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, kapasitas angkut pesawat sebelumnya dibatasi hanya boleh 50% dari total kapasitas kini dilonggarkan menjadi 70%. "Dengan load factor 50%, operator penerbangan itu praktis enggak bisa berjalan. Break even point-nya itu di 65%," kata Budi.
(Baca: Kereta Reguler Beroperasi 12 Juni, Kapasitas Penumpang Dibatasi 70% )
Ketentuan batas kapasitas penumpang 50% dalam pesawat udara kini diubah melalui Permenhub Nomor 41 Tahun 2020. Meski kapasitas dilonggarkan, penumpang harus memenuhi sejumlah syarat.
Selain menunjukkan kartu identitasnya, penumpang harus memperlihatkan surat keterangan negatif corona melalui uji polymerase chain reaction yang berlaku selama tujuh hari. Jika tak bisa menunjukkannya, penumpang pesawat udara bisa menggunakan surat keterangan negatif corona melalui tes cepat yang berlaku selama tiga hari.
Penumpang juga dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter dan puskesmas jika di wilayahnya tidak memiliki fasilitas uji corona. "Untuk luar negeri, kita wajibkan lakukan tes PCR. Kalau tidak dari negara asal, tentu di Indonesia melakukan PCR," kata Budi.
(Baca: Menhub Ubah Ketentuan Kapasitas Penumpang Pesawat Maksimal jadi 70%)
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menambahkan, peningkatan kapasitas pesawat udara hingga 70% telah mengacu kepada aturan International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA). Bahkan, Novie menilai hal tersebut masih cukup longgar lantaran para penumpang pesawat juga diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Secara bertahap, jika implementasi persyaratan ini dipenuhi, ke depan bisa ditingkatkan,” kata Novie.
Jumlah kasus baru virus corona di Indonesia per 9 Juni 2020 kembali mencatatkan rekor baru sebanyak 1.043 kasus. Total kasus Covid-19 kini mencapai 33.076 dengan pasien sembuh sebanyak 11. 414 orang sembuh dan 1.923 orang meninggal dunia. Perkembangan kasus dapat dilihat dalam Databoks di bawah ini.