Bantu Industri Maskapai Saat Pandemi, Kemenhub Godok Stimulus Parkir

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pras.
Petugas menunggu calon penumpang di ruang 'check in' keberangkatan Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/5/2020). Kementerian Perhubungan kembali menggodok stimulus untuk membantu pemulihan industri penerbangan di tengah pandemi corona.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
9/7/2020, 21.20 WIB

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Indonesia (INACA) Bayu Sutanto mengungkapkan, pemberian relaksasi berupa diperbolehkannya maskapai penerbangan meningkatkan kapasitas penumpang belum cukup untuk mengangkat kinerja perusahaan maskapai. Pasalnya, penumpang yang memanfaatkan transportasi udara jumlahnya masih sedikit.

"Pesawat diperbolehkan terbang tapi protokol ketat sehingga penumpang menjadi sedikit dan pendapatan sedikit," kata Bayu, kepada Katadata.co.id, Kamis (9/7).

Oleh karena itu dia menilai, industri penerbangan membutuhkan insentif lain untuk menyelamatkan keuangan perusahaan, seperti biaya parkir pesawat. Pihaknya tengah mengajukan insentif tersebut kepada sejumlah menteri terkait, antara lain Menteri Perhubungan hingga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, hingga saat ini INACA belum mendapatkan respons pemerintah terkait insentif-insentif yang dibutuhkan. Alhasil, yang bisa dilakukan oleh maskapai penerbangan dengan mengangsur biaya parkir pesawat.

(Baca: Lion Air Bantah Setop Operasi Usai PHK Ribuan Karyawan)

Selain keringanan terkait biaya operasional, INACA juga mengusulkan insentif lain  berupa keringanan pembiayaan untuk maskapai penerbangan. Tujuannya, untuk mendukung biaya operasional di tengah pandemi virus corona. 

Di sisi lain, asosiasi juga meminta pemerintah menyesuaikan aturan yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, seperti tarif batas atas (TBA).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika