Cek Data: Pemerintah Bangun Jalan Tol Cuma untuk Dijual?

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Foto udara Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) seksi 3 di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/7/2022).
Penulis: Reza Pahlevi
17/11/2022, 14.13 WIB

Lantas, apakah divestasi ini bentuk praktik “dari cukong untuk cukong” seperti yang dituduhkan?

Jika mengacu ke penjelasan di atas, jawabannya tidak. Ini karena jalan tol yang “dijual” masih berstatus sebagai aset negara. Perusahaan swasta atau asing yang membeli saham divestasi tersebut hanya berhak mengelola dan memperoleh masa konsesi. 

Ketujuh BUJT yang disebutkan di atas juga masih dikendalikan oleh Indonesia lewat BUMN lain. 

Waskita memang sempat melepas kepemilikan sahamnya di tiga BUJT ke pihak asing, yaitu Kings Key Limited dan Kings Road Limited—keduanya dari Hong Kong. Meski begitu, ketiga BUJT ini masih dikendalikan oleh BUMN pengelola jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Sementara, dua divestasi BUJT lainnya juga diambil alih oleh BUMN. Pelindo lewat PT Akses Pelabuhan Indonesia kini memiliki penuh Cibitung Tanjung Priok Port Tollways dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) kini menguasai Cimanggis Cibitung Tollways lewat 65% kepemilikan saham.

Lalu, mengapa Waskita harus mendivestasi sahamnya di BUJT?

(Baca: Simalakama Beban Utang BUMN Karya Demi Proyek Infrastruktur)

Alasannya, BUMN karya ini ingin memperbaiki kinerja keuangannya. Persoalannya, beban utang Waskita menggunung yakni mencapai Rp82,4 triliun hingga 30 September 2022. Total utang ini terbesar di antara BUMN karya atau BUMN bidang konstruksi lainnya.

Besarnya utang ini disebabkan Waskita merupakan kontraktor utama untuk proyek-proyek jalan tol era Presiden Joko Widodo. Penugasan ini tidak disertai penyertaan modal negara (PMN) sehingga perseroan menggunakan sumber keuangan internal untuk membangun, termasuk menggunakan utang dari perbankan dan lembaga keuangan lain.

Sumber:

UU nomor 2 tahun 2022 

PT Waskita Karya (Persero) Tbk 

---------------

Jika Anda memiliki pertanyaan atau informasi yang ingin kami periksa datanya, sampaikan melalui email: cekdata@katadata.co.id atau via akun media sosial Katadata.

Halaman: