Asosiasi Proyeksi Aturan Teknis PP E-Commerce Rampung Awal 2020

idea
Ilustrasi Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung (kiri) dan Ketua Bidang Human Capital Development idEA Sofian Lusa (kanan) saat konferensi pers tentang idEAWorks, pada 8 November 2018.
9/12/2019, 15.00 WIB

Kondisi seperti itu justru membuat pedagang online khawatir. Bahkan, hal ini berpotensi membuat para investor berpikir ulang sebelum berinvestasi di marketplace Tanah Air.

"Kami berharap, aturan turunan (PP e-commerce) ini tidak mengulang kesalahan yang sama. Dipaksakan untuk disahkan, kejar target, yang penting keluar, namun malah menjadi 'bola liar'," ujar Ignatius. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, berbagai hal teknis terkait PP e-commerce bakal diatur dalam Permendag. “Segera, tidak akan lambat, sesegera mungkin kami akan keluarkan," ujar Agus.

Ada beberapa pasal yang menimbulkan keresahan bagi pedagang online dan perusahaan e-commerce. Pada pasal 15 misalnya, pedagang online yang berjualan di e-commerce wajib berizin usaha.

Perusahaan e-commerce yang model bisnisnya Costumer to Costumer (CtoC) khawatir, aturan itu bakal menghambat pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengembangkan bisnisnya. Sebab, sebagian penjual di platform mereka baru memulai bisnis.

(Baca: Asosiasi E-Commerce Khawatir Pedagang Online Wajib Berizin Usaha)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur