Pemerintah Tunda Kewajiban E-Commerce Jual 80% Barang Lokal

Arief Kamaludin|Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
22/2/2018, 17.57 WIB

Selain itu, Kementerian Perdagangan dan perusahaan-perusahaan e-commerce akan membuat platform jual beli khusus untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Platform itu akan memuat fungsi edukasi dan pemasaran.

"Mungkin di Semester I kami akan garap serius, karena bagaimanapun IKM sangat perlu dibantu untuk ini," ujar Ketua Bidang Edukasi Retail Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Mohamad Rosihan pada kesempatan yang sama.

Dalam fungsi edukasi, Kemendag dan e-commerce bakal menyediakan artikel seputar perdagangan online. Di sana, IKM dapat mempelajari berbagai hal, seperti membuat foto dan keterangan produk yang dapat lebih menarik pembeli .

(Baca juga:  Mendag Tuding Blibli.com Jual 90% Produk Asing)

Sementara, Head of Online Marketing Lazada Indonesia Haikal Bekti Anggoro menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada definisi mengenai produk lokal dan impor pada platform jual beli online. Sebab, ada produk impor yang dikemas ulang di dalam negeri, sehingga memberi nilai tambah bagi pelaku usaha lokal. "Kami masih bahas mengenai definisi produk lokal," tutur Haikal.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Pingit Aria