Pemerintah Tunda Kewajiban E-Commerce Jual 80% Barang Lokal

Desy Setyowati
22 Februari 2018, 17:57
Ilustrasi Harbolnas 2016
Arief Kamaludin|Katadata

Selain itu, Kementerian Perdagangan dan perusahaan-perusahaan e-commerce akan membuat platform jual beli khusus untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Platform itu akan memuat fungsi edukasi dan pemasaran.

"Mungkin di Semester I kami akan garap serius, karena bagaimanapun IKM sangat perlu dibantu untuk ini," ujar Ketua Bidang Edukasi Retail Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Mohamad Rosihan pada kesempatan yang sama.

Dalam fungsi edukasi, Kemendag dan e-commerce bakal menyediakan artikel seputar perdagangan online. Di sana, IKM dapat mempelajari berbagai hal, seperti membuat foto dan keterangan produk yang dapat lebih menarik pembeli .

(Baca juga:  Mendag Tuding Blibli.com Jual 90% Produk Asing)

Sementara, Head of Online Marketing Lazada Indonesia Haikal Bekti Anggoro menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada definisi mengenai produk lokal dan impor pada platform jual beli online. Sebab, ada produk impor yang dikemas ulang di dalam negeri, sehingga memberi nilai tambah bagi pelaku usaha lokal. "Kami masih bahas mengenai definisi produk lokal," tutur Haikal.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Pingit Aria
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...