Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur besaran dana maksimal yang bisa dihimpun dan dikelola oleh perusahaan rintisan (startup) khususnya yang bergerak di bidang financial technology (Fintech). Aturan ini bertujuan agar fintech tidak memiliki pasar yang sama dengan perbankan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, perkembangan perusahaan fintech ini semakin marak di Indonesia. Salah satu yang mengalami pertumbuhan cukup pesat adalah yang bergerak di bidang peer to peer lending. Melihat fenomena tersebut, OJK akna berupaya agar bisnis fintech ini tidak mengambil pasar yang sama dengan perbankan konvensional.
"Ini yang sedang terpikir adalah menetapkan adanya batasan maksimum mereka (fintech) mengelola dan menghimpun dana masyarakat," kata Nurhaida saat ditemui di Hotel Ritz-Charlton Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).
Nurhadia pun mengatakan, OJK membuat inisiatif ini agar memberikan keadilan bagi perusahaan fintech maupun perbankan konvensional. Alasannya, unutk melakukan bisnisnya, yakni menghimpun dan mengelola dana nasabah, perbankan memiliki aturan yang sangat ketat. Sedangkan, aturan untuk fintech sendiri masih cukup longgar.
Dirinya melanjutkan, OJK sengaja membuat aturan yang tidak terlalu ketat lantaran ingin agar perusahaan fintech ini dapat terus berkembang dengan pesat. Alasannya, kehadiran fintech ini bisa meningkatkan inklusi finansial. Fintech pun diharapkan bisa untuk menjangkau wilayah-wilayah yang sulit terjangkan perbankan unutk menyalurkan pinjaman ke masyarakat dan Usaha Kecil menengah (UKM).
"Jadi ini maksudnya kami menyeimbangkan (antar keduanya). Misalnya, fintech ini untuk menyasar yang tidak mendapat akses perbankan," ujar Nurhaida. (Baca: Praktisi Dunia Ramal Model Bisnis Serupa Gojek Makin Berkembang)
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengakui, perkembangan teknologi memunculkan perusahaan-perusahaan baru berbasis digital seperti fintech, e-commerce, dan sebagainya. Oleh karenanya, koordinasi dibutuhkan lintas lembaga untuk menelurkan suatu regulasi yang tepat dimasing-masing bidang usaha.
"Hal yang biasa kalau bisnis lebih cepat dari regulasinya. Kami akan tata perizinan untuk melindungi konsumen, terutama terkait dengan payment system," ujar Mirza.
Seperti diketahui, BI baru saja membekukan layanan isi ulang uang (top up) elektronik dari e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Ternyata, layanan uang elektronik atau e-money tersebut selama ini belum berizin.
Setiap bank atau lembaga lain yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana float Rp 1 miliar ke atas wajib mengantongi izin Bank Indonesia. Hal ini diatur pada Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui PBI Nomor 18/17/PBI/2016.
Oleh karenanya, BI bersama dengan OJK, dan pemerintah akan membentuk suatu pusat untuk membahas secara bersama-sama terkait dengan adanya perkembangan teknologi. Inisiatif ini dibuat agar regulasi bisa berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi tersebut.