Pemerintah Beri Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha e-Commerce

Donang Wahyu|KATADATA
Seorang wanita berbelanja keperluan sehari-hari di salah satu situs on line, Kamis (17/12).
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
27/2/2017, 14.58 WIB

Rudiantara mengatakan bahwa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri.

(Baca juga: Pemerintah Dorong Industri Retail Masuk Ke Bisnis Digital)

Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan hal tersebut akan terealisasi. Sebab, jajarannya butuh waktu untuk menguji aturan tersebut di tengah dinamika bisnis e-Commerce yang cepat. "Jadi kita buatkan surat edaran dulu, ini bagian proses konsultasi publik. Nanti yang kurang ditambahkan dalam bentuk peraturan menteri," katanya.

Adapun dalam hal penindakan, jajarannya akan bekerjasama dengan unit Cyber Crime Kepolisian untuk melacak dan menindak pengguna platform yang menjual produk terlarang. Sementara untuk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik ilegal pihaknya bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

(Baca juga:  Lewat E-Commerce, Investasi Reksadana Bisa Semudah Belanja Online)

Di sisi lain, Ketua Umum iDea (Asosiasi e-Commerce Indonesia) Aulia Marinto mengatakan pelaku usaha industri e-Commerce mendukung upaya pemerintah ini. "Kami dari pelaku industri merasa lebih nyaman mengembangkan industri ini. Kami bisa fokus terus berinovasi dengan beragam layananan," katanya.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman