Cara Bukalapak, Shopee, Blibli Antisipasi Penjual Obat Terlarang

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Konsumen melakukan transaksi pembelian dari situs e-commerce menggunakan aplikasi Mobile Banking di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (2/5/2022).
Penulis: Desy Setyowati
7/6/2022, 10.32 WIB

Seorang pengguna Instagram mengaku iparnya ditangkap polisi usai membeli obat bernama Analsik di e-commerce. Bukalapak, Shopee, dan Blibli menyiapkan cara untuk mengantisipasi penjual obat-obatan terlarang di platform.

Analsik adalah obat dengan kandungan methampyrone 500 mg dan diazepam 2 mg. Obat ini berfungsi mengurangi nyeri sedang hingga berat, serta sakit kepala karena faktor psikis dan neuralgia.

Diazepam termasuk golongan benzodiazepine atau psikotropika. Kandungan ini menghasilkan efek tenang pada sistem saraf pusat.

Executive Vice President Consumer Goods and Lifestyle Blibli Fransisca Krisantia Nugraha mengatakan, perusahaan menerapkan pengawasan berkala secara ketat dan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar aturan yang berlaku, khususnya terkait psikotropika.

“Kami menerapkan penurunan konten hingga penangguhan sementara (suspend) akun penjual, sesuai kebijakan yang ditetapkan dan syarat ketentuan Blibli yang melarang produk tersebut,” kata Fransisca dalam keterangan pers kepada Katadata.co.id, Selasa (7/6).

Blibli juga tengah mengurus sertifikat tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), sebagai prasyarat untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memfasilitasi pelayanan kefarmasian, termasuk penjualan obat secara online.

“Menurut peraturan hukum, yang bisa bekerja sama untuk menjual obat secara online hanya apotek yang punya izin PSEF,” ujar dia.

E-commerce bernuansa biru itu juga menerapkan proses kurasi produk, serta proses verifikasi mitra penjual dan brand secara ketat. Selain itu, mendorong implementasi sertifikasi PSEF bagi seluruh mitra penjual dan brand, guna meminimalkan pelanggaran.

Sedangkan Bukalapak menyediakan tim yang khusus melakukan pengawasan secara berkala, terhadap para penjual yang memasarkan produk yang tidak sesuai peraturan. “Para penjual yang melanggar aturan akan ditindak dengan cara diblokir produknya dari platform,” ujar VP of Marketplace Bukalapak Dessy Kadriani kepada Katadata.co.id, Senin (6/6).

Pengguna lainnya juga dapat turut melaporkan penjual yang melanggar melalui fitur BukaBantuan.

“Sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang ingin mendapatkan obat-obatan yang membutuhkan resep dokter sebaiknya membeli lewat jalur resmi seperti apotek atau fasilitas kesehatan,” kata dia.

Begitu juga dengan Shopee. Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menyampaikan, perusahaan menetapkan ketentuan penjualan produk dan melakukan pengecekan berkala pada seluruh produk di platform.

“Itu untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi seluruh pengguna,” kata Radynal.

Selain itu, Shopee proaktif mengingatkan penjual terkait daftar produk yang dilarang dijual di platform, termasuk kategori obat. E-commerce asal Singapura ini juga menyediakan fitur ‘Laporkan Produk’ bagi pengguna.

Sebelumnya, seorang pengguna Instagram bercerita bahwa iparnya ditangkap polisi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, akhir pekan lalu (3/6). Iparnya diamankan usai membeli obat bernama Analsik.

Ia mengatakan, iparnya membeli obat itu karena dokter pernah meresepkannya. Harga di toko online juga lebih murah.

Menurut dia, iparnya tidak tahu jika obat itu mengandung psikotropika. Sebab obat itu dijual bebas di e-commerce.

“Begitu paket datang, segerombolan polisi yang melakukan sidak untuk membuka paket, dan langsung membawa ke kantor polisi yang bahkan jauh dari daerah kejadian,” kata pengguna Instagram yang tidak disebutkan namanya, dikutip dari akun @ecommurz, Minggu (5/6).