Perusahaan juga mengimbau pengguna menghubungi Shopee jika menemukan produk yang dilarang dan dibatasi di platform. Cara lapor produk yang dilarang di Shopee, yakni:
- Pilih ikon pilihan lainnya (titik tiga di pojok kanan atas)
- Pilih Laporkan produk ini
- Pilih alasan laporan dan tulis deskripsi laporan secara rinci
- Pilih Laporkan
Pengguna juga dapat menghubungi tim Customer Service Shopee untuk informasi atau bantuan lebih lanjut.
Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto juga menyatakan perusahaan mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia, termasuk penjualan minyak goreng di e-commerce.
“Kami akan terus menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Hilmi kepada Katadata.co.id, pekan lalu (8/2).
Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak. Caranya yakni:
- Melakukan pemeriksaan
- Penundaan atau penurunan konten
- Blokir atau banned toko atau akun
- Tindakan lain sesuai prosedur
Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan produk yang melanggar.
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan penghentian penjualan minyak goreng Minyakita di e-commerce berlaku sementara. Ini untuk memastikan pasokan dan harga minyak goreng curah rakyat terkendali jelang ramadan dan lebaran.
“Agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” ujar Kasan dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (11/2).