Ini Sanksi Toko Baju Bekas Impor di Shopee, Tokopedia hingga TikTok

Shopee, Tokopedia, Katadata/Desy Setyowati
Platform Shopee dan Tokopedia
Penulis: Nadya Zahira
16/3/2023, 16.50 WIB

iDEA pun akan melakukan sosialisasi kepada para penjual online untuk berhenti menjual sepatu hingga baju bekas impor. Mereka akan didorong untuk memprioritaskan produk dalam negeri.

Kemenkop UKM juga bekerja sama dengan platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok. Sanksi yang diberikan yakni:

  • Menutup akun kreator konten (content creator) yang mempromosikan dan mendukung thrifting
  • Menutup akun penjualan sepatu hingga baju bekas impor

Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan kata kunci terkait thrifting menggunakan kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI).

“Barangnya ilegal, begitu pun mempromosikannya. Yang menjadi permasalahan, kita bisa dengan mudah mencari di media sosial. Ada banyak kreator konten yang mempromosikan belanja thrifting dengan judul ‘ikuti keseharian hidden gem di Jakarta barang bekas impor’ atau ‘hidden gem ngebongkar bal produk impor’,” kata Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin.

Sebelumnya, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menegaskan kebijakan perusahaan sejalan dengan aturan pemerintah terkait larangan penjualan barang impor bekas, termasuk pakaian impor bekas.

"Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk yang melanggar aturan platform Shopee," kata Radynal dalam pernyataan kepada Katadata.co.id, Rabu (15/3).

Radynal mengatakan Shopee akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini. Selain itu, berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Sejalan dengan komitmen Shopee Ada untuk UMKM, kami juga berkomitmen membantu pengusaha lokal dan produk lokal untuk dapat bertumbuh di platform," ujarnya.

Salah satu caranya, membuat kanal Shopee Pilih Lokal dan berbagai kampanye.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira