TikTok Shop akan tutup mulai besok (4/10) Pukul 17.00 WIB. TikTok pun memberi pesan kepada penjual.
"Prioritas utama kami yakni menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata TikTok dalam laman resmi, Selasa (3/10).
"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," TikTok menambahkan
Perusahaan asal Cina itu juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.
Dalam unggahan Di Instagram Story, peneliti marketplace Jonathan Kho atau yang biasa disapa Om Botak membagikan pesan dari TikTok Indonesia kepada para penjual.
“Melalui email ini, kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran, serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir,” kata Tim TikTok Shop Indonesia dalam email kepada penjual, Selasa (3/10).
TikTok akan mendampingi penjual di TikTok Shop untuk menuntaskan pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung. Layanan pelanggan juga akan tersedia.
“Komitmen kami terhadap Indonesia tetap kuat, dan kami terus berupaya menyesuaikan produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia,” kata Tim TikTok Shop.
Perusahaan berharap dapat segera bekerja sama kembali dengan penjual di TikTok Shop.
Anak usaha ByteDance itu menyertakan tautan kepada penjual. Namun Katadata.co.id tidak dapat membuka link tersebut.
Hal itu karena setiap penjual akan mendapatkan link yang berbeda. Pedagang akan bisa membuka tautan tersebut, jika sudah masuk ke akun TikTok Shop.
Kementerian Perdagangan atau Kemendag memberikan waktu seminggu sejak Rabu (27/9) kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Pasal 21 ayat 2 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Sementara pasal 21 ayat 3 berbunyi, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik. Selain itu, harus membuat badan usaha e-commerce tersendiri.
Kemendag akan memberikan sanksi kepada media sosial yang masih memfasilitasi transaksi jual beli. Tahapan pemberian sanksi sebagai berikut:
- Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
- Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan
- Dimasukkan dalam daftar hitam
- Pemblokiran sementara
“Rabu pekan lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi waktu sepekan kepada TikTok untuk memisahkan media sosial dari TikTok Shop,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Selasa (3/10). “Itu bisa hari ini atau besok.”