TikTok Shop resmi tutup di Indonesia pada Rabu (4/10) Pukul 17.00 WIB. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, layanan belanja online ini bisa hadir lagi di Indonesia.
“Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia,” kata Teten usai menghadiri acara Indonesia Digital MeetUp atau IDM23 di Jakarta, Kamis (5/10).
Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023, TikTok harus memenuhi sejumlah aturan untuk bisa kembali mengoperasikan TikTok Shop di Indonesia. Syarat yang dimaksud di antaranya:
- Membuat Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) Bidang PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Aplikasi e-commerce terpisah dari platform media sosial
- Tidak memfasilitasi penjualan produk impor di atas US$ 100 atau sekitar Rp 1,6 juta
- Menaati semua standar yang berlaku di dalam negeri, seperti Sertifikasi Halal, pemilikan Standar Nasional Indonesia alias SNI hingga Nomor Izin Edar
“Jadi jangan dipelintir ya, seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin. Lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnis TikTok. Tidak,” kata Teten.
“Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia,” Teten menambahkan. “Selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan.”