Kemendag dan Kementerian UMKM Siapkan Aturan Seller Marketplace, Ini Rinciannya
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian UMKM menyiapkan aturan terkait toko online di marketplace. Regulasi ini mengatur tentang promosi hingga biaya admin e-commerce.
Aturan yang dikaji Kemendag berupa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan e-commerce dan marketplace. Sementara itu, Kementerian UMKM berupa peraturan yang mengatur efisiensi biaya di ekosistem digital.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tidak tumpang tindih dengan regulasi yang tengah disusun oleh Kementerian UMKM.
“Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian UMKM sejak awal. Jadi, kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” kata Budi di sela acara perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5).
Dikutip dari Antara, revisi Permendag ini menyusul banyaknya keluhan dari para pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh marketplace yang mereka gunakan.
“Ya, jadi sekarang kami mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce. Akan tetapi, saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang dalam pembahasan,” kata Budi.
Regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Aturan itu akan direvisi untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi UMKM, perlindungan konsumen hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan/atau marketplace.
“Bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” katanya. “Jadi ekosistem e-commerce yang kami perbaiki bersama, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun seller. Akan tetapi, ini belum selesai ya, masih pembahasan.”
Pria yang akrab disapa Busan itu memastikan semua pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan revisi Permendag tersebut, mulai dari platform serta penjual.
“Harus saling menguntungkan, sehingga semua itu berjalan. E-commerce membutuhkan seller. Begitu juga seller. Tetapi, bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus,” katanya.
Dalam menyusun revisi Permendag itu, ia memastikan kementerian meninjau beragam instrumen regulasi. Budi juga memastikan bahwa revisi ini akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Secepatnya. Semoga bulan ini selesai. Tidak tahu berbarengan atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tetapi, kami secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” kata Budi.
Kementerian UMKM juga menyiapkan regulasi khusus, karena banyaknya keluhan terkait tingginya biaya administrasi hingga logistik. “Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman kepada wartawan di Jakarta, dua pekan lalu (27/4).
Maman mengatakan aturan yang tengah dibahas memuat tentang ekosistem digital, khususnya dalam melindungi dan memperkuat daya saing UMKM di e-commerce. Draf beleid ini dalam tahap sinkronisasi lintas-kementerian, termasuk dengan Kemendag, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Komunitas Sahabat UMKM (@sahabat_umkm)
“Katanya, akan ada regulasi yang menjadi payung hukum sebagai respons dari keluhan pengusaha UMKM, terutama soal beban tarif platform e-commerce yang makin terasa,” kata Maman. Namun, ia tidak memerinci apakah aturan itu akan mengatur besaran biaya admin atau hanya strukturnya.
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan pada bulan ini, belum ada pengaturan resmi mengenai biaya admin maupun komisi yang diterapkan oleh platform digital, baik di Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Selama ini biaya platform dinilai lebih banyak menguntungkan usaha besar. Ke depan, ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri,” ujar Temmy dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta.
Aturan itu nantinya juga bakal mewajibkan platform memberikan pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada rencana kenaikan biaya admin.
Selain itu, Temmy menyebut revisi mencakup penerapan harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi di dalam negeri.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing dengan barang impor yang masuk ke pasar domestik.
Ia melanjutkan revisi aturan juga menyentuh aspek algoritma pencarian di platform e-commerce. Nantinya, produk lokal akan difasilitasi dalam promosi dan rekomendasi pencarian, sehingga tidak kalah oleh produk impor.
“Platform e-commerce dilarang mengatur sistem yang mengutamakan produk impor terutama pada algoritma sistem pencarian,” ujar Temmy.