Cegah Sengketa, 4 Tips Aman Ajukan Kredit ke Pinjaman Online

Jakub Jirsak/123rf
Penulis: Pingit Aria
2/9/2019, 11.13 WIB

Ada aplikasi fintech pinjaman online yang mengakses data kontak di ponsel, bahkan membaca pesan dan catatan panggilan telepon. Selain untuk analisis kredit, sangat mungkin data-data ini akan digunakan dalam proses penagihan pinjaman.

(Baca: Dapat Pendanaan Rp 143 Miliar, UangTeman Berencana Akuisisi Fintech)

3. Hitung Bunga dan Biaya

Perhatikan apakah bunga pinjaman dihitung per hari, pekan atau bulan, dan pastikan nilainya tidak melampaui ketentuan OJK. Jangan tergiur tawaran bunga rendah dari fintech ilegal, karena Anda akan sulit memperkarakannya jika terjadi masalah di kemudian hari.

Selain itu, Anda juga harus memperhitungkan berbagai komponen biaya dalam pinjaman. Selain biaya administrasi yang dibayarkan di muka atau dipotong dari nilai pinjaman, ada juga denda atas keterlambatan pembayaran.

4. Pinjam Sesuai Kebutuhan, dan Lunasi Tepat Waktu

Dengan begitu Anda akan terhindar dari masalah yang tak perlu, dari biaya tambahan hingga buruan debt collector. Riwayat kredit Anda juga akan tetap bersih, sehingga dapat kembali mengajukan pinjaman jika diperlukan.

Lalu, bagaimana bila Anda terlanjur terlibat masalah dengan pinjaman online? Yang kerap terjadi misalnya, tagihan tak sesuai dengan kesepakatan awal, atau Anda diteror oleh debt collector yang menagih utang secara tidak etis.

Pada Februari 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah mengeluarkan imbauan kepada publik untuk berhati-hati dalam memanfaatkan layanan fintech pinjaman online.

Jika merasa diteror, bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta bukti yang dimiliki. Caranya, melaporkan ke: https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Selain itu, Anda juga  bisa melapor melalui situs aduankonten.id dan melalui Twitter @aduankonten.

Begitu juga bila Anda mengetahui keberadaan aplikasi fintech ilegal yang merugikan masyarakat, Anda dapat langsung melaporkannya ke polisi.

OJK bersama pelaku industri keuangan terus berupaya meningkatkan literasi keuangan, termasuk mengenai perlindungan konsumen. Ya, sebagai konsumen keuangan, Anda memiliki hak untuk dilindungi.

Di antaranya adalah hak untuk mendapatkan transparansi terkait manfaat, biaya dan risiko atas produk yang ditawarkan. Anda juga berhak atas perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen. Bahkan, penyedia produk keuangan harus menyiapkan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dengan biaya terjangkau.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati