Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani sebanyak 1.230 perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk sektor peer-to-peer lending ilegal. Berdasarkan penelusuran, mayoritas fintech ilegal tersebut menggunakan server dari luar Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Dedi Prasetyo mengungkapkan hanya 22% fintech ilegal tersebut menggunakan lokasi server di Indonesia. Lainnya dari beragam negara, seperti 15% asal Amerika Serikat (AS), 8% dari Singapura, 6% Tiongkok, 5% Thailand, 2% Malaysia, sisanya 42% tak diketahui.
"Mereka biasanya memberikan syarat mudah untuk pinjaman masyarakat, sedangkan fintech legal masih dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dedi dalam konferensi pers Satgas Waspada Investasi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8).
Selain itu, Satgas Waspada Investasi sudah mengehentikan sebanyak 177 entitas fintech investasi ilegal. Rinciannya, 117 perdagangan mata uang asing, 13 multilevel marketing (MLM), 5 investasi mata uang kripto, serta 31 investasi lain.
(Baca: Korban Berjatuhan, OJK Usulkan Undang-Undang Fintech)
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rickynaldo Chairul mengungkapkan aparat penegak hukum kesulitan karena kejahatan secara transnasional. "Kami tidak bisa antisipasi secara maksimal karena banyak server di luar negeri," ujar Ricynaldo.
Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat memilih fintech secara legal dan logis. Literasi digital masyarakat pun jadi langkah preventif untuk mengurangi tindakan kriminal oleh fintech ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan perbedaan server bisa memicu kegiatan pencucian uang. Dia mengungkapkan keterbukaan akses ilegal dari fintech membuat Indonesia rawan tempat pengelolaan uang hasi aktivitas kriminal di luar negeri.
Tongam menjelaskan OJK hanya melakukan pengawasan terhadap 113 fintech yang terdaftar. Namun, Satgas Waspada Investasi berusaha melakukan penelusuran korban fintech ilegal secara proaktif. "Fintech ilegal kami tidak tahu siapa dan di mana pengurusnya," katanya.
Dia meminta masyarakat supaya melakukan aktivitas keuangan digital lewat fintech yang terdaftar di OJK. Sehingga, dia mengimbau masyarakat supaya tidak terkena iklan fintech ilegal yang menggunakan tokoh agama dan tokoh selebritis sebagai sarana promosi.
(Baca: OJK dan Asosiasi Angkat Tangan soal Korban Fintech Ilegal)