OJK Berantas 1.230 Fintech Ilegal, Mayoritas dari Server Luar Negeri

Donang Wahyu|KATADATA
Satgas Waspada Investasi OJK mengklaim telah menangani sebanyak 1.230 fintech ilegal. Mayoritas fintech tersebut menggunakan server luar negeri.
Penulis: Michael Reily
2/8/2019, 14.22 WIB

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani sebanyak 1.230 perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk sektor peer-to-peer lending ilegal. Berdasarkan penelusuran, mayoritas fintech ilegal tersebut menggunakan server dari luar Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Dedi Prasetyo mengungkapkan hanya 22% fintech ilegal tersebut menggunakan lokasi server di Indonesia. Lainnya dari beragam negara, seperti 15% asal Amerika Serikat (AS), 8% dari Singapura, 6% Tiongkok, 5% Thailand, 2% Malaysia, sisanya 42% tak diketahui.

"Mereka biasanya memberikan syarat mudah untuk pinjaman masyarakat, sedangkan fintech legal masih dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dedi dalam konferensi pers Satgas Waspada Investasi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8).

Selain itu, Satgas Waspada Investasi sudah mengehentikan sebanyak 177 entitas fintech investasi ilegal. Rinciannya, 117 perdagangan mata uang asing, 13 multilevel marketing (MLM), 5 investasi mata uang kripto, serta 31 investasi lain.

(Baca: Korban Berjatuhan, OJK Usulkan Undang-Undang Fintech)

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rickynaldo Chairul mengungkapkan aparat penegak hukum kesulitan karena kejahatan secara transnasional. "Kami tidak bisa antisipasi secara maksimal karena banyak server di luar negeri," ujar Ricynaldo.

Halaman:
Reporter: Michael Reily