Pusdafil dan blacklist platform ini rencananya akan dirilis AFPI pada Kuartal I-2019. "Sekitar dua bulan lagi lah," kata Sunu.

Hanya, pusdafi ini berbeda dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Alhasil, fintech lending belum bisa menerima data debitur dari lembaga keuangan lainnya, seperti perbankan. Begitu pun sebaliknya.

AFPI juga akan melakukan pelatihan dan edukasi kepada stakeholders, seperti investor, direksi, dan komisaris terkait model bisnis dan penagihan pinjaman. Baru kemudian, AFPI akan melakukan pelatihan kepada tim penagihan internal dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan anggotanya.

(Baca: TCash dan Aplikasi Uang Elektronik Bank BUMN Disatukan Jadi LinkAja)

Pelatihan ini akan dimulai sejak Februari 2019. "Tim penagihan jumlahnya ribuan. Jadi kami lakukan bertahap. Kami akan beri pembekalan dulu ke pemegang saham, direksi, dan komisaris. Baru sertifikasi ke tim penagihan (internal), termasuk pihak ketiga untuk penagihan," kata dia.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menambahkan, bahwa langkah-langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan industri fintech lending. "Kami hadir untuk menjaga agar industri ini dapat berperan positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi ansional secara riil," kata dia.

Adapun pada tahun lalu, 88 fintech lending yang terdaftar di OJK sudah menyalurkan pinjaman senilai Rp 22 triliun kepada 3 juta peminjam. Dari jumlah tersebut, transaksinya mencapai 9 juta. Artinya, ada peminjam yang meminjam lebih dari dua kali.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati