Cara Terhindar dari Jerat dan Rayuan Fintech Ilegal

Olah foto digital dari 123rf
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
8/11/2018, 20.09 WIB

Selain itu, masyarakat harus memperhatikan segala administratif termasuk persyaratan, bunga, dan denda setiap fintech lending. Informasi tersebut bisa diperoleh masyarakat di situs masing-masing perusahaan. Setelahnya, masyarakat harus mengukur kemampuan diri sendiri. "Kalau dari bunga itu merasa tidak mampu membayar, ya jangan pinjam," kata Sunu.

Akan tetapi, apabila masyarakat terlanjur menjadi korban dari pinjaman online ilegal, ia menyarankan agar peminjam melunasi kewajibannya terlebih dulu. "Legal atau ilegal, tetap harus dilunasi daripada bermasalah nantinya," ujar dia.

Setelahnya atau secara bersamaan,  korban bisa melaporkan fintech ilegal tersebut ke OJK dan  Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Memang, fintech ilegal tidak berada di bawah pengawasan OJK. Akan tetapi, menurut Sunu tak ada salahnya melapor juga ke OJK supaya bisa ditindaklanjuti dan tidak ada korban berikutnya.

(Baca juga: 73 Fintech Pendanaan Sepakat Bunga Tak Melebihi Utang Pokok)

Masyarakat bisa datang langsung ke kantor OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710. Bisa juga melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id ataupun telepon ke 0211500 655.

Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tengah membuka pos pengaduan pinjaman online di lewat situs www.bantuanhukum.or.id, yang dibuka sejak 4 November hingga 25 November 2018. LBH Jakarta mencatat, sudah ada 283 laporan terkait pinjaman online sejak 2016.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati