Beda Aturan Fintech dan Industri Keuangan Konvensional

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
7/8/2018, 14.22 WIB

Sementara industri keuangan konvensional mengelola uang masyarakat, sehingga risiko yang mungkin timbul bersifat sistemik. "Nah ini yang perlu diatur secara prudensial, karena tereksposur risiko bisnis, lantaran mereka kelola dana masyarakat," kata dia.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menambahkan, ada tujuh perbedaan spesifik terkait bisnis IKD dengan industri keuangan konvensional. Pertama, bisnis model industri keuangan konvensional tersentralisasi sedangkan IKD terdistribusi. Kedua, risiko yang konvensional langsung tereksposur sedangkan IKD hanya operasional.

Ketiga, transaksi yang konvensional adalah antara nasabah dengan perusahaan sedangkan IKD antara nasabah dengan nasabah. Keempat, ada intermediasi jika menggunakan layanan industri keuangan konvensional. Sementara IKD tidak ada intermediasi antara nasabah. Kelima, pendapatan industri keuangan konvensional dari bunga dan komisi (fee based income) sedangkan IKD hanya komisi.

(Baca juga: Fintech CekAja Kantongi Investasi Rp 404,4 Miliar dari Experian)

Keenam, disclousure di industri keuangan konvensional bersifat transparan terbatas, sedangkan IKD seluruhnya transparan. "Untuk itu, perbedaan terakhir adalah aturan. Industri keuangan konvensional bersifat prudensial, sementara IKD melalui market conduct," ujar dia.

Adapun aturan terkait IKD akan memuat delapan poin yakni definisi dari inovasi keuangan digital; fintech wajib mencatatkan diri; mengatur terkait regulatory sandbox; proses pendaftaran dan pengawasan; menetapkan kebijakan pelaporan; mengatur perlindungan konsumen; kerahasiaan data; dan, antisipasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati