BI Perketat Pengawasan Transaksi Uang Elektronik Lintas Batas

i.Saku
Grup Salim meluncurkan i.saku, aplikasi e-wallet untuk berbelanja di jaringan Indomaret.
Penulis: Hari Widowati
7/5/2018, 17.21 WIB

Bank Indonesia memperketat pengawasan transaksi uang elektronik lintas batas (cross border transaction) untuk mencegah penyelewengan. Penyelenggara sistem pembayaran asal luar negeri, seperti Alipay maupun We Chat tidak bisa lagi melakukan kerja sama langsung dengan merchant. Mereka harus menggandeng lembaga penyelenggara Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/VI/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang berlaku mulai 4 Mei 2018. "Alipay dan We Chat, misalnya, langsung kerja sama dengan merchant di Bali dan BI tidak bisa memonitor mereka karena mereka tidak terhubung dengan sistem pembayaran di sini," kata Direktur Kebijakan Departemen Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti, di Jakarta, Senin (7/8). Transaksi tersebut marak di beberapa daerah wisata seiring dengan meningkatnya arus wisatawan asing, khususnya dari Tiongkok.

Hal ini menyebabkan BI tidak bisa bertindak jika ada transaksi yang mencurigakan atau ada pengaduan yang melibatkan transaksi dengan menggunakan uang elektronik sejenis Alipay maupun We Chat. Selain kerja sama dengan GPN, BI juga meminta penyedia layanan uang elektronik atau sistem pembayaran yang melakukan transaksi lintas batas ini bekerja sama dengan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU ) IV.

Lembaga penyelenggara GPN adalah mencakup standard, switching, dan services. Lembaga standard dipercayakan kepada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai pengelola standar kartu debet sedangkan untuk kartu uang elektronik dilakukan melalui Secure Access Module (SAM). Lembaga switching ditangani oleh PT Artajasa Pembayaran Elektronik (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Jalin Pembayaran Nusantara (ATM Link), dan PT Daya Network Lestari (ATM Alto). Lembaga services untuk uang elektronik ditangani oleh PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk.

(Baca: BI: Transaksi Lewat GPN Menghemat Triliun Rupiah)

Selain Alipay dan We Chat, Google juga dikabarkan akan membuka layanan transfer dana bernama Google Cash yang merupakan fitur baru dari Google Pay. Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, jika Google tidak mau membuka perusahaan baru untuk meluncurkan layanan uang elektronik di Indonesia, perusahaan teknologi itu harus bekerja sama dengan perusahaan lokal sebagaimana ketentuan transaksi cross border. "Kalau dia mendirikan perusahaan di Indonesia, misalnya Google Indonesia, kepemilikan sahamnya sesuai ketentuan PBI ditetapkan maksimal 49%," kata Onny.

Ida menambahkan, kalau Google menjadi perusahaan penyelenggara transfer dana, Google harus membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan izin ke BI. "Google harus memenuhi persyaratan BI walaupun untuk perusahaan transfer dana ini belum diatur porsi kepemilikan saham asing," ujar Ida.

(Baca: Google Akan Bayar Pajak Sebagai Reseller Iklan)

Perkembangan pesat berbagai sistem pembayaran berbasis teknologi menjadi salah satu pertimbangan BI untuk lebih berhati-hati dan memperketat pengawasan di sektor ini. Selain Alipay dan We Chat, Facebook Inc memperkenalkan aplikasi sistem pembayaran yang terintegrasi dengan Facebook Messenger dan WhatsApp pada Februari 2018 yang diujicoba secara terbatas. Kini, Instagram juga meluncurkan aplikasi pembayaran yang memungkinkan penggunanya berbelanja dan menyelesaikan transaksinya melalui fitur ini. Layanan ini baru tersedia untuk pengguna Instagram di Amerika Serikat (AS) dan Inggris.