Satgas Waspada Investasi Blokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Penulis: Desy Setyowati
11/6/2021, 13.11 WIB

Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 3.193 platform pinjaman online atau pinjol ilegal. Sebagian besar karena memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan yang mengintimidasi.

"Kami sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Ketua Satgas Tongam L Tobing saat konferensi pers di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Kamis (10/6).

Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan dari 13 lembaga dan instansi. Beberapa di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Tongam menyampaikan, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata persyaratannya mudah. Padahal, konsekuensi penggunaan layanan pinjol ilegal sangat berbahaya.

"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2% - 4% per hari. Yang paling berbahaya yakni selalu memminta izin untuk mengakses semua data dan kontak di ponsel," katanya.

Setelah mendapatkan data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi utang. Caranya, dengan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik.

Halaman:
Reporter: Antara, Fahmi Ahmad Burhan