Kominfo Blokir 4 Platform Investasi dan 151 Pinjol Ilegal

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online
Penulis: Desy Setyowati
12/10/2021, 17.46 WIB

Ada juga yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin, sehingga seolah-olah resmi. Kemudian, ada yang menawarkan investasi melalui media Telegram.

“Sasaran mereka yakni masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif saat pandemi,” katanya.

Pelaku pinjaman online ilegal biasanya mengenakan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Namun, persyaratan untuk mendapatkan pinjaman dipermudah dan selalu meminta izin untuk dapat mengakses ke semua data kontak di ponsel peminjam.

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," ujar Tongam.

Kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan beberapa langkah untuk mengatasi pinjol ilegal, di antaranya:

  1. Mengumumkan daftar pinjol ilegal kepada masyarakat
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo
  3. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal
  4. Mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK
  5. Mengimbau perbankan mengonfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal
  6. Meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal
  7. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum
  8. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan pinjol ilegal
Halaman: