Penyaluran Kredit Fintech Melesat di Tengah Sorotan Pinjol Ilegal

KATADATA/DESY SETYOWATI
Tim fintech Akseleran
Editor: Maesaroh
19/10/2021, 18.55 WIB

"Tahun ini diharapkan menjadi peluang untuk kebangkitan ekonomi di Indonesia serta perkembangan Modalku," kata Co-Founder sekaligus COO Modalku Iwan Kurniawan dalam siaran pers, pada Juli.

 Akulaku juga telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 4,9 triliun pada semester pertama. Fintech lending ini juga mencatatkan kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) 0,6%, yang diklaim masih rendah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pinjaman bulanan fintech lending mencapai Rp 14,95 triliun pada Agustus 2021. Nilai tersebut melonjak 205,10% dibandingkan Agustus 2020.

Sedangkan nilai pendanaan yang masih berjalan atau outstanding fintech lending per Agustus 2021 mencapai Rp26 triliun. Nilainya naik 115,1% yoy.

Peningkatan penyaluran pinjaman ini terjadi di tengah sorotan pemerintah terhadap fintech lending ilegal dan rencana moratorium.

Pembekuan izin ini atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar pada pekan lalu (15/10). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian bekerja sama dengan OJK akan menunda penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.

 Sebelum kebijakan ini OJK juga melakukan moratorium fintech lending pada akhir tahun lalu. OJK juga menambah persyaratan pendaftaran fintech lending yang bertujuan meningkatkan kualitas bisnis dan layanan.

Otoritas misalnya akan mengatur penyertaan modal inti, yang masuk dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77.

Dalam beleid itu, OJK meminta penyelenggara fintech lending meningkatkan jumlah ketentuan modal inti yang harus disetor dari minimal Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Ini harus dipenuhi ketika mengajukan perizinan.

Imbasnya, jumlah penyelenggara teknologi fintech lending di Indonesia terus menyusut. Berdasarkan data OJK, jumlah fintech lending terdaftar mencapai 164 pada 2019. Jumlahnya turun menjadi 152 pada akhir tahun lalu.

Saat ini, OJK mencatat, jumlah fintech lending hanya 107. Hanya 42 penyelenggara yang mengembalikan tanda daftar sejak awal tahun.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan