MUI Sebut Kripto Haram, Bappebti Terbitkan Regulasi Baru

123rf.com/traviswolfe
Ilustrasi bitcoin, crytocurrency, mata uang kripto
24/11/2021, 15.52 WIB

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang, hukumnya haram. Ini ditetapkan dalam Forum Ijtima Ulama dua pekan lalu (11/11).

Menurut Syst, keputusan MUI itu sebenarnya sejalan dengan pemerintah. "Artinya, yang dilarang adalah transaksi sebagi mata uang," katanya

Sedangkan MUI menurutnya membuka ruang agar aset kripto menjadi komoditi perdagangan asalkan memenuhi persyaratan seperti ada penyerahan, permintaan, penawaran, dan dari sisi keamanan terjamin. 

Sebelumnya, Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan bahwa alasan MUI mengeluarkan fatwa kripto haram karena mengandung unsur gharar, dharar, serta bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2019 dan Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 17 tahun 2015.

MUI juga memutuskan bahwa aset kripto sebagai komoditi tidak sah untuk diperdagangkan. Sebab, aset kripto mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, aset kripto dinilai tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i.

"Syarat sil'ah yaitu harus ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam dikutip dari Antara, pada dua pekan lalu (11/11).

Dikutip dari situs Bank Muamalat, gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut.

Sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Lalu, qimar yakni suatu bentuk permainan yang di dalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang maka dia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan