Cara Mengajukan Pinjaman ke Baznas dan Lepas dari Pinjol Ilegal

Instagram/@baznasindonesia
Reseller warung Zmart dari Baznas
Penulis: Desy Setyowati
7/12/2021, 13.57 WIB

Sebanyak 20% di antaranya atau sekitar 304 mustahik pelaku usaha mikro, keluar dari jerat rente.

Pimpinan Baznas Saidah Sakwan mengatakan, program tersebut bertujuan membantu masyarakat agar terbebas dari jeratan pinjaman rentenir. "Baznas akan berupaya memberdayakan masyarakat melalui dana zakat, infak, dan sedekah," kata Saidah dikutip dari situs resmi pada Februari (4/2).

Apalagi, belakangan marak pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi kepada masyarakat. Total, Satgas Waspada Investasi sudah menutup 3.743 pinjaman online ilegal sejak 2018 hingga November 2021.

"Kami mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, dengan terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjaman online ilegal yang kembali ditemukan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, pada awal bulan (5/12).

Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat meminjam melalui fintech resmi yang terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar dan nama pinjol resmi bisa dicek melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Warga juga diimbau memahami manfaat dan risiko sebelum meminjam, serta mengerti tentang ketentuan peminjaman seperti bunga, jangka waktu, dan denda.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan