Cara Mengajukan Pinjaman ke Baznas dan Lepas dari Pinjol Ilegal

Instagram/@baznasindonesia
Reseller warung Zmart dari Baznas
Penulis: Desy Setyowati
7/12/2021, 13.57 WIB

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Desa (BMD) sejak awal tahun. Pinjaman tanpa bunga itu dinilai sebagai solusi bagi masyarakat agar menghindari jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Untuk mengajukan pinjaman ke Baznas yakni menghubungi Layanan Publik Baznas melalui WhatsApp 0813-1545-0017. “Bisa juga melalui email layananpublik@baznas.go.id,” kata tim administrasi Baznas kepada Katadata.co.id, Selasa (7/12).

Dia tidak memerinci persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan pinjaman. Namun beberapa media melaporkan, calon peminjam harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Itu karena Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya diaudit oleh publik. Maka, ada pelaporan kepada para pemberi zakat.

Berdasarkan akun media sosial resmi, Baznas juga mengunjungi langsung pelaku usaha yang dinilai berpotensi untuk mendapatkan pinjaman. Mereka juga memberikan pendampingan.

Katadata.co.id sudah menghubungi Ketua Baznas Noor Achmad terkait total penyaluran pinjaman. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sedangkan beberapa media yang mewawancarai langsung Noor melaporkan, Baznas Microfinance telah menyalurkan Rp 9,6 miliar per awal bulan lalu. Ini diberikan kepada 3.960 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebanyak 20% di antaranya atau sekitar 304 mustahik pelaku usaha mikro, keluar dari jerat rente.

Pimpinan Baznas Saidah Sakwan mengatakan, program tersebut bertujuan membantu masyarakat agar terbebas dari jeratan pinjaman rentenir. "Baznas akan berupaya memberdayakan masyarakat melalui dana zakat, infak, dan sedekah," kata Saidah dikutip dari situs resmi pada Februari (4/2).

Apalagi, belakangan marak pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi kepada masyarakat. Total, Satgas Waspada Investasi sudah menutup 3.743 pinjaman online ilegal sejak 2018 hingga November 2021.

"Kami mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, dengan terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjaman online ilegal yang kembali ditemukan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, pada awal bulan (5/12).

Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat meminjam melalui fintech resmi yang terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar dan nama pinjol resmi bisa dicek melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Warga juga diimbau memahami manfaat dan risiko sebelum meminjam, serta mengerti tentang ketentuan peminjaman seperti bunga, jangka waktu, dan denda.

Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan