Startup UangTeman Gugat Pencabutan Izin, OJK Beri Penjelasan Besok

Instagram/@uangteman
Ilustrasi platform fintech UangTeman
Penulis: Desy Setyowati
25/7/2022, 15.49 WIB

Startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) Digital Alpha Indonesia atau UangTeman menggugat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin usaha peer-to-peer lending. OJK akan menjawab gugatan ini besok (26/7).

UangTeman mengajukan gugatan terkait pencabutan izin usaha fintech lending pada Mei (13/5). Sedangkan sidang pertama digelar pada awal bulan ini (5/7).

Namun tergugat yakni OJK belum memberikan jawaban karena belum siap. “Pada 26 Juli Pukul 10.00 – selesai, jadwal penjelasan jawaban tergugat,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (25/7).

Sedangkan isi gugatan yang diajukan pada Mei sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan keputusan dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor kep-50/d.05/2019 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi Digital Alpha Indonesia.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut

Pencabutan izin usaha UangTeman tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia.

UangTeman Dikabarkan Belum Bayar Gaji Pegawai

UangTeman dikabarkan belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan, sejak akhir 2020. Begitu juga dengan asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan.

Para karyawan UangTeman pun dibantu oleh firma hukum bernama Apollos & Partners untuk menuntut haknya.

Mereka pun menuntut perusahaan membuat pernyataan resmi secara tertulis di surat kabar terkait pencabutan izin usaha oleh OJK. "Kami meminta kepada UangTeman agar memberi pernyataan secara konkrit kepada publik," menurut Apollos & Partners dikutip dari surat terbuka, Maret (18/3).

Pernyataan itu yang diminta berupa penjelasan penyelesaian atas permasalahan yang tidak kunjung selesai dalam waktu setahun lebih. "Ini termasuk, namun tidak terbatas pada masalah upah/gaji, tunjangan, kewajiban pembayaran pajak, BPJS dan hak-hak lainnya," ujar firma hukum tersebut.

Apollos & Partners juga meminta UangTeman merealisasikan pernyataan resmi tersebut paling lambat 23 Maret. Namun belum ada kabar lebih lanjut terkait hal ini.

Katadata.co.id juga mengonfirmasi kabar tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kementerian mengatakan akan menindak tegas apabila ada perusahaan yang melanggar peraturan, di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri tidak secara spesifik berkomentar mengenai kabar startup UangTeman tidak membayarkan gaji pegawai.

Ia hanya mengatakan, kementerian terus memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian juga terus mengingatkan agar perusahaan dapat menghindari potensi perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau pegawai.

(BACA JUGA: Kabar Startup UangTeman Tak Bayar Gaji Pegawai, Ini 'Ancaman' Kemnaker)

Perselisihan biasanya terkait hak, kepentingan, atau PHK. Jika terjadi perselisihan, jalan keluarnya yakni perundingan bipartit antara pengusaha dan pegawai, hingga masuk ke pengadilan hubungan industrial.

"Apabila ada laporan bahwa perusahaan melanggar aturan, seperti proses PHK dan pemenuhan hak, maka Kemnaker akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut," ujar Indah kepada Katadata.co.id, bulan lalu (15/6).

Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan