Gugatan UangTeman ke OJK Ditolak, Gaji Pegawai Tak Kunjung Dibayar

Instagram/@uangteman
Ilustrasi platform fintech UangTeman
Penulis: Desy Setyowati
25/11/2022, 17.08 WIB

Mereka juga sudah mengadu kepada pemegang saham UangTeman. “Mereka semua lepas tangan,” tambah dia.

Katadata.co.id sempat mengonfirmasi kabar tersebut kepada Kemnaker. Kementerian mengatakan akan menindak tegas apabila ada perusahaan yang melanggar peraturan, di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri tidak secara spesifik berkomentar mengenai kabar startup UangTeman tidak membayarkan gaji pegawai.

Ia hanya mengatakan, kementerian terus memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian juga terus mengingatkan agar perusahaan dapat menghindari potensi perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau pegawai.

Perselisihan biasanya terkait hak, kepentingan, atau PHK. Jika terjadi perselisihan, jalan keluarnya yakni perundingan bipartit antara pengusaha dan pegawai, hingga masuk ke pengadilan hubungan industrial.

"Apabila ada laporan bahwa perusahaan melanggar aturan, seperti proses PHK dan pemenuhan hak, maka Kemnaker akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut," ujar Indah kepada Katadata.co.id, pada Juni (15/6).

Halaman: