Satgas Waspada Investasi memblokir 50 pinjaman online atau pinjol ilegal awal tahun ini. Total ada 4.482 platform yang diblokir.

“Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat. Harus selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/2).

Satgas Waspada Investasi berkoordinasi dengan 12 Kementerian/Lembaga, termasuk Bareskrim Polri untuk memblokir pinjol ilegal.

Masyarakat diimbau untuk mencegak legalitas pinjaman online sebelum bertransaksi. Caranya dengan mengunjungi laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui daftar pinjol resmi.

Bisa juga mengonsultasikan platform pinjaman online yang diduga ilegal kepada OJK melalui:

  • Kontak OJK 157
  • Email konsumen@ojk.go.id
  • Email waspadainvestasi@ojk.go.id