Google Dikabarkan Akan Batasi Aplikasi Pinjol, termasuk di Indonesia

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Lenny Septiani
6/4/2023, 14.34 WIB

Google dikabarkan berencana membatasi aplikasi pinjaman online atau pinjol mengakses data pengguna sensitif seperti foto, video, dan kontak.

“Kami tidak mengizinkan aplikasi yang mengekspos pengguna ke produk dan layanan keuangan yang menipu atau berbahaya,” kata Google dikutip dari laman resmi, Kamis (6/4).

Google menganggap produk dan layanan keuangan terkait pengelolaan atau investasi uang dan mata uang kripto, termasuk saran yang dipersonalisasi.

Sedangkan aplikasi pinjaman online atau pinjol dinilai perlu dilarang mengakses data sensitif seperti foto dan kontak. Pembatasan kabarnya akan berlaku mulai 31 Mei.

Nantinya aplikasi pinjaman online atau pinjol dilarang mengakses:

  1. Penyimpanan eksternal
  2. Gambar
  3. Video
  4. Kontak
  5. Lokasi
  6. Nomor telepon

Google menegaskan, jika aplikasi mempromosikan produk dan layanan keuangan, maka harus mematuhi peraturan negara bagian dan lokal untuk wilayah atau negara mana pun yang menjadi target aplikasi. Misalnya, menyertakan pengungkapan khusus yang diwajibkan oleh hukum setempat.

“Kami mendefinisikan pinjaman pribadi sebagai meminjamkan uang dari satu individu, organisasi, atau entitas kepada konsumen individu secara tidak berulang,” kata Google. “Bukan untuk membiayai pembelian aset tetap atau pendidikan.”

Konsumen pinjaman online atau pinjol juga memerlukan informasi tentang kualitas, fitur, biaya, jadwal pembayaran, risiko, dan manfaat produk pinjaman. Ini supaya calon peminjam memiliki sejumlah pertimbangan.

Google juga tidak mengizinkan aplikasi pinjaman online atau pinjol yang mengharuskan pembayaran penuh dalam 60 hari atau kurang dari tanggal pinjaman diberikan. “Kami menyebutnya sebagai ‘pinjaman pribadi jangka pendek’,” katanya.

Jenis aplikasi pinjol yang dibatasi yakni:

  1. Pinjaman pribadi
  2. Pinjaman gaji
  3. Pinjaman peer-to-peer
  4. Pinjaman hak milik

Jenis pinjol yang tidak termasuk yakni:

  1. KPR
  2. Kredit mobil
  3. Kredit bergulir (seperti kartu kredit, kredit pribadi)

Google juga menetapkan sejumlah kebijakan terkait aplikasi keuangan, di antaranya:

  • Aplikasi pinjaman online atau pinjol, penghasil pendapatan, dan yang menghubungkan konsumen dengan pemberi pinjaman pihak ketiga, harus memiliki kategori yang diatur ke "Keuangan" di toko aplikasi
  • Aplikasi juga harus mengungkapkan informasi berikut dalam metadata aplikasi:
  1. Jangka waktu minimum dan maksimum untuk pelunasan
  2. Tingkat Persentase Tahunan Maksimum (APR), yang umumnya mencakup suku bunga dan biaya lainnya selama setahun, atau tingkat lain yang serupa yang dihitung secara konsisten dengan hukum setempat
  3. Contoh representatif dari total biaya pinjaman, termasuk pokok pinjaman dan semua biaya yang berlaku
  4. Kebijakan privasi yang secara komprehensif mengungkapkan akses, pengumpulan, penggunaan, dan pembagian data pribadi dan data sensitif pengguna, dengan tunduk pada batasan yang diuraikan dalam kebijakan ini
  • Di Indonesia, Google mewajibkan aplikasi pinjol untuk melengkapi Deklarasi Aplikasi Pinjaman Pribadi dan menyediakan dokumentasi yang diperlukan untuk mendukung deklarasi tersebut
  • Jika aplikasi terlibat dalam kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016. Aplikasi harus menyerahkan salinan izin yang masih berlaku untuk ditinjau oleh Google
Reporter: Lenny Septiani