Kredit Macet 64%, OJK Ancam Segera Cabut Izin Startup Pinjol TaniFund

TaniFund
Tangkapan layar situs TaniFund yang menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan bayar atau TKB 90 hanya 36,07% per Selasa (13/12/2022)
Penulis: Lenny Septiani
5/7/2023, 12.15 WIB

Izin usaha startup pinjaman online atau pinjol TaniFund terancam dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Hal ini karena kredit macet mencapai 63,93% atau hampir 64%.

Kredit macet dalam industri teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending disebut juga dengan Tingkat Wanprestasi Pengembalian lebih dari 90 hari alias TWP 90.

OJK membatasi TWP 90 fintech lending maksimal 5%. Sementara kredit macet TaniFund 63,93%, karena Tingkat Keberhasilan Pembayaran di bawah 90 hari atau TKB 90 hanya 36,07%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Tanifund sedang dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan pengenaan sanksi diatur dalam POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, serta POJK 11/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank atau LJKNB dan perubahannya.

“OJK masih mengawasi upaya perbaikan manajemen TaniFund,” kata Ogi dalam konferensi pers, Selasa (4/7).

Pada laman TaniFund pun tertulis bahwa startup pinjaman online atau pinjol ini sedang dalam pemantauan OJK.

Otoritas meminta startup pinjol TaniFund memenuhi rekomendasi yakni berfokus menyelesaikan utang peminjam yang masih berjalan, khususnya yang masuk kategori macet.

Ogi menegaskan bahwa OJK mengawasi upaya startup fintech lending TaniFund dalam memenuhi rekomendasi tersebut secara ketat. Ini dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut. 

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani