KPPU Selidiki 101 Startup soal Dugaan Monopoli Bunga Pinjol

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Lenny Septiani
28/12/2023, 12.22 WIB

KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha melanjutkan penyelidikan terkait dugaan monopoli bunga pinjol alias pinjaman online. Ada 48 startup teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending yang sudah memberikan tanggapan.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, penyelidikan terkait dugaan monopoli bunga pinjol dilakukan sejak Oktober (25/10). Satuan Tugas Penyelidikan mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh startup fintech lending.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 101 startup fintech lending yang memiliki izin per awal Oktober (9/10). Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya sudah memberikan respons kepada KPPU. 

“KPPU juga meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, empat pemberi pinjaman alias lender, dan 17 penyelenggara fintech lending,” kata Gopprera dalam keterangan pers, Rabu (27/12).

Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator. 

Gopprera berharap semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan/atau penyerahan. “KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan maupun surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif,” ujar dia.

Hal itu diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1999. Penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang sah.

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup. 

“Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol atau pinjaman online ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator,” kata dia. Oleh karena itu, proses penyelidikan bisa lebih lama. 

Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah ‘terlapor’, bergantung pada alat bukti terkait perilaku startup fintech lending yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga pinjol maksimal. 

“KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara fintech lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara,” kata Gopprera.

Sebelumnya bunga pinjol diatur oleh AFPI yakni maksimal 0,4% per hari. OJK kemudian meluncurkan peta jalan penyelenggara pinjaman online.

Salah satu yang diatur yakni bunga pinjol turun dari 0,4% menjadi hanya 0,067% per hari. Rincian bunga pinjol sebagai berikut:

Produktif :

  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024 - 2026
  • 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

Konsumtif atau pinjaman di bawah setahun:

  • 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024.
  • 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2025.
  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.



Reporter: Lenny Septiani