Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Maret 2024 sebesar Rp 23,04 triliun. Sebesar Rp 1,95 triliun di antaranya berasal dari pajak fintech.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 394,93 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap sebesar Rp 677,78 miliar; PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 231,43 miliar; dan PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti merinci penerimaan total dari dari sektor usaha ekonomi digital tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,74 triliun; pajak kripto Rp 580,2 miliar; pajak fintech Rp 1,95 triliun; hingga pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 1,77 triliun.
Hingga Maret 2024, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.
Dwi menjelaskan penerimaan dari PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun diterima dari 154 perusahaan pemungut PPN PMSE. "Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 1,84 triliun setoran tahun 2024," kata Dwi Astuti.
Adapun penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp 580,20 miliar sampai Maret 2024 itu berasal dari: Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022; Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023; dan Rp 112,93 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 306,52 miliar penerimaan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Dwi mengatakan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).