OJK Ubah Batas Pinjaman Online Disebut Kredit Macet Jadi 180 Hari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan perubahan aturan yang memperpanjang batas waktu pinjaman online disebut kredit macet pada industri pinjaman daring (Pindar) dari keterlambatan lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender.
Perubahan itu tertuang dalam draf revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, perubahan batas waktu itu dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan Pindar dengan aturan kolektibilitas perbankan.
“Perubahan batas pendanaan macet menjadi lebih dari 180 hari kalender antara lain untuk menyelaraskan dengan ketentuan kolektibilitas pada perbankan yang merupakan mayoritas kelompok lender institusi di industri Pindar,” kata Agusman dalam jawaban tertulis dikutip Jumat (9/10).
Ia berharap penyesuaian tersebut dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif sekaligus memperkuat pengawasan terintegrasi.
Dengan perubahan aturan tersebut, kategori pendanaan macet dalam draft revisi akan mengacu pada keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari kalender.
Namun, OJK menyatakan tujuan penyesuaian itu untuk menyelaraskan ketentuan kolektibilitas dengan perbankan, yang menjadi mayoritas lender institusi di industri Pindar.
Rencana perubahan aturan ini muncul di tengah pertumbuhan penyaluran pendanaan Pindar. Data OJK menunjukkan outstanding pembiayaan Pindar pada Agustus 2026 mencapai Rp 106,94 triliun, tumbuh 22,07% secara tahunan (year on year/yoy).
Pada periode yang sama, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat 4,73%. Angka ini meningkat dibandingkan Juli 4,32%, ketika outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp 105,63 triliun atau tumbuh 24,76% yoy.