Kemenhub Keberatan Kerek Tarif Ojek Online jika Layanan Tak Meningkat

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menyesuaikan kembali tarif ojek online batas atas di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) dengan tarif senilai Rp2.500 per kilometer.
17/2/2020, 21.41 WIB

Namun, untuk ke depan pihaknya akan fokus menjalankan terlebih dahulu evaluasi ojek online sebelum bicara tarif taksi online. "Yang ini (ojek online) dulu, baru nanti taksi online," ujar dia. 

(Baca: Taksi & Ojek Online Ingin Tarif Naik, Kemenhub Kaji Daya Beli Konsumen)

Di sisi lain, salah satu aplikator layanan berbagi tumpangan (ride hailing) Maxim memberikan usulan besaran tarif ojek online ditentukan berbeda di tiap provinsi. Tidak seperti yang saat ini berlaku, yaitu skema tarif mengacu tiga zonasi. 

Maxim menginginkan tarif disesuaikan dengan Upah Minim Regional (UMR). Dari usulan Maxim, tarif minimal untuk jarak 2 kilometer berbeda-beda tiap provinsi menyesuaikan dengan UMR provinsi masing-masing. Tarif paling besar Rp 4.500 ada di DKI Jakarta dan Kepulauan Riau. Sedangkan tarif paling kecil Rp 2.500 di Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Maxim mengusulkan skema ini karena ada perbedaan daya beli di setiap daerah. Meskipun, ada kebutuhan yang sama akan transportasi.

"Harusnya dapat menjadi pertimbangan dalam keputusan mengenai tarif," ujar Direktur Pengembangan Maxim di Indonesia, Dmitry Radzun seperti dikutip dari siaran pers perusahaan pada beberapa waktu lalu (13/2).

(Baca: Tarif Ojol Dievaluasi, Gojek & Grab Harap Akomodir Aneka Kepentingan)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan