Startup asal Rusia, Maxim mengaku sudah menyesuaikan tarif ojek online. Hal itu dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan menonaktifkan sementara aplikasi, bila tak mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif.
Public Relations Specialist Maxim Havara Evidanika mengatakan, perusahaan menerima surat Kementerian Kominfo pada 22 Januari lalu. Perusahaan langsung menyesuaikan tarif ojek online pada hari yang sama.
Di Jakarta misalnya, tarif ojek online Maxim sekitar Rp 2 ribu per kilometer. Sedangkan biaya jasanya atau jarak kurang dari empat kilometer sebesar Rp 8 ribu.
Besaran tarif itu memang sudah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019. Zona dua, termasuk Jakarta, biaya jasa ditetapkan Rp 8 ribu-Rp 10 ribu. Sedangkan batas atas dan bawahnya Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer.
(Baca: Soal Tarif Ojek Online, Kominfo Ancam Nonaktifkan Aplikasi Maxim)
Sebelumnya, Maxim menerapkan tarif Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa hanya Rp 3 ribu. "Sekarang sudah sesuai dengan aturan dan tepat waktu. Di luar waktu yang sudah ditentukan, kami dinonaktifkan," kata dia di Jakarta, Jumat (24/1).
Havara menjelaskan, alasan Maxim menetapkan tarif murah karena merupakan bagian dari strategi perusahaan secara global. Startup yang berdiri 2014 itu beroperasi di 13 negara, seperti Belarus, Kazakhstan, Bulgaria, Tajikistan, Azerbaijan, Iran, Kirgizstan, Italia, dan Ukraina.
"Di seluruh negara, kami memposisikan diri sebagai perusahaan layanan transportasi yang terjangkau. Di Indonesia, tarif itu ternyata diatur pemerintah. Biasanya diatur pasar. Maka kami harus terima," ujar dia.
Maxim sebenarnya sudah ditegur Kementerian Perhubungan, saat mitra pengemudi ojek online lainnya seperti Grab dan Gojek di Solo protes terkait tarif. Havara mengatakan, teguran itu untuk cabang Maxim di daerah.
(Baca: Didemo Ojek Online Soal Maxim, Kemenhub Sebut itu Kewenangan Kominfo)
Sedangkan surat dari Kementerian Kominfo langsung ditujukan kepada kantor pusat. Karena itu, perusahaan segera mematuhi aturan tersebut. Di Indonesia, Maxim menyediakan layanan di 24 kota dan 21 provinsi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani sempat mengatakan akan menonaktifkan sementara aplikasi Maxim, jika tidak mematuhi aturan. "Kalau dia melanggar kami suspend,” katanya, Rabu lalu (22/1).
Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Bambang Wahyu Hapsoro menyatakan, kementerian mengirimkan surat rekomendasi nonaktif aplikasi Maxim ke Kominfo. “Maxim akhirnya kasih surat bahwa mereka siap mematuhi aturan pada 22 Januari,” katanya di Jakarta, Jumat (24/1).
(Baca: Para Penantang Gojek dan Grab di Bisnis Ojek Online )