Gojek, Grab, perusahaan berbagi tumpangan (ride hailing) lainnya, dan asosiasi akan mengevaluasi tarif ojek online besok (24/1). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tidak akan langsung mengubah ketentuan setelah diskusi tersebut.
"Belum tentu (kenaikan) tarif ojek online pekan depan. Harus mendapat masukan yang benar, kebijakannya (perubahan tarif) nanti juga Pak Menteri yang menetapkan," ujar Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani kepada Katadata.co.id, kemarin (22/1) sore.
Evaluasi tarif ojek online akan mempertimbangkan beberapa komponen seperti kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga penurunan harga bensin Pertalite. “Kami simulasikan hasil perhitungan itu,” katanya.
Skema tarif ojek online merupakan salah satu tuntutan yang diajukan para pengemudi dalam aksi unjuk rasa pekan lalu. Meski begitu, Yani mengatakan evaluasi dilakukan bukan karena desakan para pengemudi.
Karena itu, ia menegaskan bahwa ketentuan tarif ojek online belum tentu naik. "Belum dihitung kok (diprediksi) sudah naik?" ujar Yani. (Baca: Soal Tarif Ojek Online, Kominfo Ancam Nonaktifkan Aplikasi Maxim)
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka peluang aturan tarif ojek online diterapkan per provinsi oleh masing-masing pemerintah daerah. Hal ini merupakan salah satu tuntuan pada pengemudi ojek online.
"Mungkin saja (tarif per provinsi). Kami akan petakan permasalahan yang timbul dengan adanya tarif per provinsi itu apa," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, beberapa waktu lalu (16/1).
Ia mengkaji kemungkinan tersebut, karena pengawasan kebijakan di Jawa dinilai lebih mudah ketimbang wilayah lainnya. (Baca: Pengemudi Minta Status Ojek Online Dilegalkan ke DPR )
Tanggapan Gojek dan Grab soal Evaluasi Tarif Ojek Online
Keinginan mengevaluasi tarif ojek online disampaikan sekitar 500 pengemudi ojek online yang berunjuk rasa di Kantor Kementerian Perhubungan dan Istana Presiden pada Rabu (15/1) lalu. Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) pun sudah bertemu dengan perwakilan Kementerian Perhubungan.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, perusahaan masih menunggu koordinasi resmi dengan Kementerian Perhubungan terkait tarif ojek online. “Kami memahami ada faktor-faktor baru yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait regulasi ojek online,” katanya kepada Katadata.co.id.
(Baca: Kemenhub Akan Kaji Tuntutan Ojek Online Soal Penghapusan Zonasi Tarif)
Grab optimistis, pemerintah memahami berbagai variabel yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan tarif ojek online. Ia menegaskan, perusahaannya siap menaati setiap aturan pemerintah yang berlaku.
“Kami harap kebijakan pemerintah ke depannya dapat tetap memberikan dampak positif kepada seluruh pemangku kepentingan, baik mitra pengemudi maupun pelanggan di Indonesia,” kata dia.
Senior Manager Corporate Affaris Gojek Teuku Parvinanda juga menunggu hasil evaluasi Kementerian Perhubungan. “Kami pastikan bahwa Gojek senantiasa mendukung dan taat terhadap aturan dan perundangan yang ditetapkan pemerintah demi kesejahteraan mitra driver yang berkelanjutan dan pertumbuhan ekosistem,” katanya.
(Baca: Gojek & Grab Respons Unjuk Rasa Ratusan Pengemudi Ojek Online Hari Ini)