KPI Ungkap Langkah Mudah Tingkatkan Pengawasan Netflix Dkk

Google Play Store
Ilustrasi tampilan Netflix.
16/1/2020, 19.18 WIB

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai, pengawasan konten Netflix dan perusahaan penyedia layanan video on-demand (VoD) lainnya akan lebih mudah jika mereka menjadi Badan Usaha Tetap (BUT). Dengan begitu, konten negatif seperti pornografi bisa diminimalkan.

“Netflix dan lainnya itu harus BUT agar kami dapat berinteraksi," ujar Ketua KPI Agung Suprio dalam acara diskusi bertajuk 'Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial' di Jakarta, Kamis (16/1).

Agung bercerita, KPI pernah mengirimkan surat kepada perusahaan televisi berlangganan asal Prancis, karena memuat konten pornografi. Namun, karena korporasi tidak memiliki kantor di Indonesia, maka KPI hanya bisa bertemu dengan duta besar Prancis.

Karena itu, menurut dia Netflix dan perusahaan sejenisnya perlu menjadi BUT. Dengan begitu, KPI maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) lebih mudah berdialog dengan perwakilan perusahaan.

(Baca: DPR Ingin Sri Mulyani Tiru Singapura soal Pajak Netflix)

Dengan Netflix dan perusahaan penyedia VoD lainnya menjadi BUT, pemerintah bisa mentransfer nilai-nilai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progam Siaran (P3SPS). “Itu supaya tayangan di Indonesia sesuai dengan norma sosial," ujar Agung.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mengimbau lima hal kepada pemerintah terkait Netflix. Pertama, tidak mengintervensi persoalan Netflix dan Telkom.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur