Standardisasi Kode QR Berlaku 2020, Ahli IT: Keamanan Jadi Perhatian

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi, pegawai Bank Indonesia (BI) menunjukkan bukti transaksi menggunakan peluncuran QR Code Indonesian Standard (QRIS) di halaman Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
8/1/2020, 18.22 WIB

“Hal itu harus diwaspadai oleh BI sejak awal. Selain itu masalah interkompatibilitas yang menjadi pekerjaan rumah besar,” kata Pratama.

(Baca: Tren Baru Pembayaran Kode QR yang Menyimpan Masalah)

Minimal BI menyediakan pelaporan di aplikasi dan situs. Dengan begitu, konsumen mengetahui bisa melapor ke mana jika ada tindak kejahatan. Hal itu sudah diterapkan oleh pengembang kode QR di Jepang, Mediaseek.

Saat ini, ada beberapa konsumen yang belum mengetahui adanya QRIS. Standardisasi kode QR dikembangkan oleh BI dan Asosiasi Pembayaran Indonesia. Selain di dalam negeri, QRIS bakal diterapkan antarnegara (crossborder) tahun ini. 

"Tapi kami utamakan yang inbound (dalam negeri) dulu," kata Deputi Gubernur BI Sugeng, beberapa waktu lalu (4/9).

Transaksi antarnegara itu menyasar wisatawan mancanegara dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terutama yang berasal dari ASEAN, Tiongkok, India, Hong Kong, Korea Selatan, dan Jepang. Regulator juga akan menyasar jemaah haji dan wisatawan Indonesia yang ke luar negeri, terutama untuk wilayah ASEAN.

(Baca: BI: Biaya Transaksi Kode QR 0,7% Tergolong Murah)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan