BI: Biaya Transaksi Kode QR 0,7% Tergolong Murah

Desy Setyowati
18 September 2019, 17:54
BI menyebut biaya transaksi dengan kode QR 0,7% tergolong murah.
Katadata/Desy Setyowati
Ilustrasi, salah satu merek minuman menyediakan layanan pembayaran mulai dari Go-Pay, OVO, DANA hingga LinkAja. BI menyebut biaya transaksi dengan kode QR 0,7% tergolong murah.

Bank Indonesia (BI) menilai, biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR) dengan teknologi kode Quick Response (QR Code) 0,7% tergolong murah. Di satu sisi, Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia atau Akumindo meminta agar transaksi itu bebas biaya.

Aturan terkait biaya transaksi itu sejalan dengan penerapan standardisasi kode Quick Response (kode QR) atau QRIS. “Switching di Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) 1%, di QRIS 0,7%. Jadi sudah pasti lebih murah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo di Jakarta, Rabu (8/9).

Advertisement

Saat ini, ada sekitar 100 ribu mitra pedagang yang mengimplementasikan QRIS. "Di 2030 bisa meledak menjadi 2-3 juta, karena ada interkoneksi dan interoperabilitas," kata dia.

Berdasarkan aturan mengenai GPN, pedagang dikenakan tarif 0,15% untuk transaksi on us dan 1% off us. Disebut on us misalnya, pengguna kartu debit atau kredit Bank Central Asia (BCA) menggunakan mesin EDC milik perusahaan yang sama. Sedangkan off us contohnya, uang elektronik dan mesin EDC yang digunakan dimiliki oleh perusahaan yang berbeda.

(Baca: Pelaku UMKM Minta BI Bebaskan Biaya Transaksi Kode QR 0,7%)

Sedangkan untuk transaksi dengan kode QR, MDR 0,7% per transaksi berlaku untuk umum, baik on us maupun off us. Untuk pembayaran biaya pendidikan, tarif MDR yang dikenakan hanya 0,6%. Lalu, untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hanya 0,4%.

Sedangkan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan donasi gratis. Penerapan tarif MDR ini diberlakukan mulai Januari 2020, sejalan dengan implementasi QRIS.

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) baik asing maupun lokal pun harus menyesuaikan layanannya dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang implementasi QRIS untuk pembayaran hingga akhir tahun ini.

Asosiasi UMKM Berharap Biaya Transaksi Kode QR Gratis

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun berharap agar pedagang tidak dibebani biaya transaksi menggunakan kode QR. Ia khawatir UMKM akan menghentikan layanan pembayaran dengan kode QR jika dibebani biaya transaksi.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement