Menteri Kominfo Minta Pornhub Tak Bisa Diakses Pakai VPN

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi, Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Penulis: Rizky Alika
27/12/2019, 14.51 WIB

"Itu tindakan kriminal. Tapi jangan tanya saya soal penegakan hukumnya. Pelakunya yang iseng," ujar Johnny.

(Baca: Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 500 Juta)

Pada kesempatan berbeda, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandu Setu mengatakan, kementeriannya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memproses kasus tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan tindak pidana pemalsuan informasi elektronik.

"Kami juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kominfo pada situs tersebut," ujarnya.

Ferdinandus mengingatkan bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan pornografi merupakan tindak pidana siber. Hal itu diatur dalam UU ITE.

"Dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujarnya. (Baca: Kominfo Blokir Ribuan Konten Vulgar dari TikTok hingga Smule)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika