Kemenhub Berharap Aturan Skuter Listrik Selesai Pekan Depan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, sejumlah pengguna Grab Wheels di daerah Sudirman, Jakarta (09/11/2019).
Penulis: Desy Setyowati
15/11/2019, 11.09 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelesaikan aturan terkait skuter listrik seperti GrabWheels maksimal seminggu. Hal ini untuk meningkatkan keamanan penggunanya.

Apalagi dua pengendara GrabWheels tewas tertabrak mobil akhir pekan lalu (10/11). “Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) berharap bisa selesai satu sampai dua hari. Tapi ya seminggu lah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Katadata.co.id, Jumat (15/11).

Budi sempat menjelaskan bahwa otopet listrik tidak termasuk dalam definisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, skuter berbasis elektronik ini diatur oleh pemerintah daerah (pemda) melalui peraturan daerah (perda).

Pada hari ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal membahas aturan tersebut dengan Grab. “Hanya untuk membangun regulasi tidak mudah, butuh waktu dan harmonisasi,” kata dia saat konferensi pers dikutip dari CNBC TV, kemarin (14/11).

Budi sempat menjelaskan bahwa aturan itu akan memuat tentang batasan usia pengguna skuter listrik. Jenis kendaraan seperti sepeda dan e-scooter berikut spesifikasinya juga akan diatur.

(Baca: Grab Buka Suara soal Pengguna Grabwheels Tewas Tertabrak Mobil)

Selain itu, regulasi akan mengatur tentang wilayah operasi kendaraan tersebut. “Hanya di jalur sepeda, tidak boleh di trotoar atau jembatan penyeberangan orang (JPO) karena berbahaya,” kata dia.

Pada umumnya, ia mendukung model kendaraan seperti GrabWheels. Sebab, skuter listrik ini mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Pengguna bisa menuju ke halte atau stasiun maupun kantor menggunakan alat ini.

Namun, dia berharap perusahaan penyedia layanan skuter listrik seperti Grab meningkatkan pengawasan. “Kalau pengawasan fisik tidak maksimal, itu akan ‘bocor’. Bisa juga dibuat di aplikasinya misalnya, usia di bawah sekian tidak bisa pakai atau kalau dipakai dua orang otomatis mati,” katanya.

(Baca: Ada Korban, YLKI Minta Grab Setop Penyewaan Skuter Listrik )

Terkait kecelakaan yang menimpa pengguna GrabWheels, Budi mengatakan kasus itu sedang ditangai kepolisian. Peristiwa tabrakan mobil di Senayan itu juga melukai empat pengguna lainnya.

CEO of GrabWheels TJ Tham mengatakan, pihaknya telah menghubungi keluarga pengguna, serta siap memberikan dukungan penuh serta bantuan yang dibutuhkan.  "Segenap manajemen Grab menyesali kejadian ini dan turut berduka cita bagi keluarga dan rekan yang ditinggalkan," kata dia dalam siaran pers, kemarin (14/11).

Ia mengingatkan, pengguna GrabWheels harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) untuk menjaga keselamatan. Beberapa di antaranya  memastikan rem berfungsi ketika kunci dibuka, menggunakan piranti keselematan seperti helm, serta menginjak rem kaki untuk melambat atau berhenti.

(Baca: Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Begini Aturannya di Negara Lain)

Reporter: Desy Setyowati