Menko AHY menekankan pentingnya kesehatan finansial perusahaan seperti Gojek dan Grab seiring upaya pemerintah tingkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojol secara berkelanjutan.
Grab Indonesia menargetkan peningkatan armada kendaraan listrik untuk layanan ojol dan taksi online menjadi 42 ribu unit pada akhir 2026, tiga kali lipat dari 2025.
Grab dan Gojek resmi akan menerapkan potongan komisi 8% untuk mitra pengemudi ojek online mulai 1 Juli 2026, sesuai dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Konvensi ILO untuk kerja layak di ekonomi digital telah diadopsi, menetapkan standar perlindungan dasar bagi ojol dan pekerja platform digital di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Grab dan GoTo menguasai pasar taksi dan ojek online alais ojol di Indonesia. LPEM UI mendorong wacana regulasi khusus bagi platform digital dominan atau gatekeeper untuk menjaga persaingan sehat.
Grab Indonesia bersama Kemenparekraf menggelar Grab Bintang 5 Awards, mengapresiasi 60 merchant kuliner terbaik untuk dorong wisata gastronomi nasional.
Grab menyatakan sedang mencermati Permendag 19/2026 yang mewajibkan NIB bagi UMKM, sambil menegaskan peran vital mitra usaha tersebut dalam penggerak ekonomi digital.
Pemerintah resmi mengatur layanan ojol seperti Gojek dan Grab, serta OTA seperti Traveloka dalam aturan PMSE terbaru, Permendag 19/2026. Apa kewajiban perusahaan?
Kebijakan potongan tarif ojek online jadi sorutan, namun masalah sebenarnya adalah trilema kepentingan antara driver, aplikator, dan konsumen yang sulit diselesaikan.
Meski program langganan Akses Hemat bagi pengemudi akan dihapus, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan, layanan itu tetap tersedia bagi konsumen Grab.