Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojek online (ojol) yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive membagikan Bonus Hari Raya total Rp 220 miliar kepada 850 ribu pengemudi ojol dan taksi online. Berikut daftar kriteria driver yang bisa memperoleh BHR.
Gojek dan Grab membagikan Bonus Hari Raya paling sedikit Rp 150 ribu untuk mitra pengemudi ojol. Sedangkan inDrive memberikan BHR sama rata yakni Rp 450 ribu.
Besaran Bonus Hari Raya untuk driver ojek online dan taksi online naik menjadi minimal Rp150 ribu, namun asosiasi soroti adanya kriteria untuk mendapatkannya.
Grab akan memberikan BHR paling kecil Rp 150 ribu untuk pengemudi ojol, atau naik tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Berikut kriteria untuk mendapatkan Bonus Hari Raya.
Grab mengumumkan bahwa besaran Bonus Hari Raya atau BHR tahun ini maksimal Rp 850 ribu untuk mitra pengemudi ojol dan Rp 1,6 juta bagi driver taksi online.
Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive disebut menggelontorkan total Rp 220 miliar Bonus Hari Raya alias BHR kepada 850 ribu mitra pengemudi taksi online dan ojol pada Ramadan tahun ini.
Grab Indonesia berjanji memberikan Bonus Hari Raya (BHR) yang lebih baik bagi mitra driver ojol dan taksi online pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, meski rinciannya belum diungkap.
Grab mengungkap profil mitra pengemudi taksi online dan ojol yang bisa meraih penghasilan lebih dari Rp 10 juta per bulan dari 3,7 juta mitra aktifnya.
Grab memberikan buku dan video edukasi transisi kemasan berkelanjutan, termasuk uji coba penerapan bersama sejumlah mitra merchant yang mulai mengeksplorasi penggunaan kemasan berkelanjutan.
Gojek, Grab, dan Maxim menyiapkan Bonus Hari Raya untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol. Selain itu, ada bonus tambahan, paket sembako hingga gratis iuran BPJS. Ada syarat?