Aturan Perlindungan Dianggap Penting untuk Jaga Kedaulatan Data

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah berencana memuat aturan perlindungan data.
Editor: Yuliawati
26/9/2019, 20.57 WIB

Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sepakat, pemerintah perlu membuat aturan khusus untuk meningkatkan perlindungan data. Aturan perlindungan data ini disambut baik untuk menjaga kedaulatan data pribadi di era 4.0.

Platform edukasi dan tehnologi digital, IYKRA, mendorong regulasi untuk menjamin privasi data digital setiap masyarakat. CEO IYKRA Fajar Jaman Regulasi, menyatakan aturan sangat diperlukan untuk memperjelas kepemilikan dan pemanfaatan data, khususnya data privasi.

"Tanpa regulasi, kita kehilangan peluang sosial ekonomi, bahkan keamanan negara terancam, karena data pribadi merupakan komoditas bisnis dan kerahasiaan warga negara,” kata Fajar Jaman dalam Seminar “Data Democracy Day”, Kamis (26/9). 

(Baca juga: Sri Mulyani, BI, OJK Sepakat Perlunya Aturan Perlindungan Data)

Dia menyatakan, di Indonesia masih terdapat banyak tantangan untuk mencapai perlindungan data. Baik dari sisi infrastruktur, regulasi, dan sumber daya manusia.

Tantangan lainnya yaitu terkait implementasi, yakni bagaimana menciptakan suatu infrastruktur teknologi yang dapat menjamin kerahasiaan data, namun tidak mengurangi potensi ekonomi dan sosial dari data tersebut.

"Kalau data tidak berdaulat atau dikuasai pihak lain, maka kita akan mudah disetir oleh kepentingan yang mungkin merugikan keamanan negara," kata Fajar.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait data. Pertama, mengedukasi masyarakat bahwa data itu penting dan pentingnya lokalisasi.

Kedua, perlu ada tata kelola yang baik dalam memproses data. “Saat ini, data dikumpulkan setiap detik tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ini adalah hal yang sangat penting di era digital,” kata dia.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengajukan draf Rancangan UU (RUU) Perlindungan Data Pribadi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Kominfo Rudiantara pun sepakat bahwa regulasi itu semakin dibutuhkan.

(Baca: Data Penumpang Lion Air Bocor, RUU Perlindungan Data Kian Mendesak)