KPPU Curigai Monopoli Pembayaran Parkir di 150 Properti

OVO
OVO salah satu yang diperiksa KPPU terkait dugaan monopoli pembayaran digital di tempat parkir properti Lippo Group. KPPU mencurigai 150 properti di Indonesia memonopoli sistem pembayaran parkir.
29/8/2019, 09.26 WIB

“Yang dimintai keterangan belum semuanya datang,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisioner KPPU Guntur S. Saragih mengatakan instansinya akan menyelidiki 19 gedung milik Grup Lippo terkait dugaan monopoli yang dilakukan oleh OVO. Adapun kasus ini masih dalam tahap penelitian dan sampai saat ini mereka belum mendapatkan laporan dari instansi lainnya terkait dugaan kasus tersebut.

(Baca: KPPU Akan Panggil OVO Terkait Dugaan Monopoli di Mal Grup Lippo)

Guntur mengatakan, pembahasan kasus dugaan monopoli itu tidak harus berdasarkan adanya laporan. Bahkan menurutnya, kasus itu merupakan inisiatif dari instansinya karena KPPU melihat adanya keresahan dari publik selaku konsumen.  

"Jadi kami belum bisa pastikan sudah bisa dilanjutkan atau tidak (kasus ini) karena kami harus memanggil lagi (OVO)," ujar Guntur beberapa hari lalu.

Guntur mengatakan, instansinya sudah memanggil OVO terkait dugaan kasus monopoli itu. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci bagaimana hasil pemanggilan tersebut. Selain itu, KPPU juga telah memanggil PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) yang merupakan mitra OVO.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur