KPPU Akan Panggil OVO Terkait Dugaan Monopoli di Mal Grup Lippo

Rizky Alika
19 Agustus 2019, 21:50
KPPU OVO monopoli
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi OVO. KPPU akan panggil OVO terkait dugaan monopoli.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil OVO. Sebab, KPPU menduga adanya monopoli oleh perusahaan teknologi finansial (fintech) di bidang pembayaran ini di mal milik Lippo Grup.  

Pemanggilan dilakukan untuk mencari minimal dua bukti terkait kasus tersebut. “Kami panggil semua pihak yang kami rasa bisa memenuhi untuk mendapatkan bukti,” kata Kepala Panitera KPPU Akhmad Muhari di Tamani Kafe, Jakarta, Senin (19/8).

Advertisement

Selain OVO, KPPU akan memanggil PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking). KPPU akan mendalami perjanjian kerja sama OVO dengan Secure Parking.

(Baca: KPPU Gelar Sidang Dugaan Praktik Bisnis Tak Sehat Grab Akhir Agustus)

Hal ini mengingat layanan OVO digunakan sebagai sarana pembayaran parkir di beberapa pusat perbelanjaan. “Proses penyelidikan ini untuk mencari dua alat bukti yang cukup untuk pelanggaran yang kami tuduhkan kepada terlapor,” katanya.

Selain itu, KPPU akan memanggil pesaing OVO. Namun, Akhmad belum mau merinci jumlah maupun nama perusahaan yang bakal dipanggil.

Sebelumnya, Anggota Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan karena OVO diduga melanggar kebijakan terkait usaha. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement