Beda Tanggapan Gojek dan Grab Terkait Perluasan Aturan Ganjil Genap

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi, warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online) di Jakarta, Minggu (16/6/2019). Gojek dan Grab punya tanggapan berbeda terkait perluasan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
13/8/2019, 16.27 WIB

Adapun wacana perluasan kebijakan ganjil genap itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu diinstruksikan melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.

Aturan itu memuat tujuh langkah dalam upaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Salah satunya, memperluas cakupan kebijakan ganjil genap. Ada 16 ruas jalan baru yang bakal mengimplementasikan regulasi itu.

(Baca: Hadapi Aturan Ganjil Genap, Gojek Siapkan Algoritma dan Fitur Khusus)

“Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam siaran pers di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu (7/8).

Sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang diberlakukan ganjil genap, ketentuan ini tetap berlaku. “Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.

Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan ini akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ini tetap diberlakukan untuk mobil.

(Baca: Menhub Evaluasi Ganjil-Genap, Gojek dan Grab Akan Dikecualikan)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan