DPR Tanggapi Klausul Penyadapan dalam RUU Keamanan Siber

Olah foto digital dari 123rf
Ilustrasi digital
13/8/2019, 09.49 WIB

Namun, penyadapan bisa tetap dilakukan dalam dua koridor utama, yakni penegakkan hukum dan untuk kepentingan nasional, dengan adanya izin dari lembaga kehakiman. Penyadapan dilakukan bila memang diperlukan sebagai alat bukti.

"Tetapi, kalau (penyadapan) hanya untuk pengawasan dan pemantauan, maka itu sepertinya tidak akan dilakukan," ujarnya.

(Baca: Peretas Incar Indonesia, 25 Juta Ponsel Terinfeksi Malware)

Kepala Direktorat Proteksi Ekonomi Digital BSSN Anton Setiyawan menilai, penyadapan dalam konteks yang dijelaskan Desmond tidak berbahaya. Sebab, tidak dilakukan secara sembarangan.

Ia pun menilai, penyadapan tidak bertentangan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tengah disiapkan pemerintah. Sebab, menurut dia, konteks perlindungan dalam RUU tersebut bukan terkait penyadapan melainkan penyalahgunaan data pribadi.

"Penyalahgunaan itu bisa di pinjaman online, transaksi elektronik. Lebih ke arah sana," ujarnya.

Halaman: